PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa Kepala Desa (Kades) Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) Moh Arsyad Latobba, Kamis (12/7/2018).
Penundaan sidang tersebut berdasarkan permohonan penasehat hukum terdakwa, karena pledoi masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.
Moh Arsyad Latobba merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Legalisasi Aset Tanah atau penerbitan sertifikat tanah UKM dari BPN Parmout tahun 2016.
“Mendengarkan pembelaan terdakwa, sidang tunda Kamis 19 Juli 2018,” tutup Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian SH MH.
Penasehat hukum terdakwa, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pledoi terdakwa Moh Arsyad tinggal proses ‘finishing’. Olehnya, ia memastikan jika sidang selanjutnya pledoi telah rampung.
“Minggu depan sudah dibacakan (pledoi),” singkat Rahmat usai sidang.
Diketahui, Kamis (5/7/2018), JPU menuntut terdakwa Moh Arsyad Latobba pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Moh Arsyad Latobba terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU A Ichlazul SH.
Sementara barang bukti huruf A hingga E berupa surat dan kwitans dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan pada perkara lainnya.AGK