PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan ulang sidang lanjutan terdakwa Bripka Agustang alias Agu (36) yang mengagendakan pembacaan tuntutan JPU, Kamis (17/1/2018).
Penundaan sidang selama satu minggu itu, berdasarkan permintaan JPU karena tuntutan masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.
Bripka Agustang yang bertugas di Polres Donggala merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di agen jasa pengiriman JT di Jalan RE Martadinata Nomor 3 Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada hari Kamis (20/9/2018) sekira pukul 14.15 Wita, saat mengambil paket berisi sabusabu yang dikirim dari Kota Binjai, Sumatera Utara sebanyak 10 paket dengan berat total 943,6 gram.
“Sidang ditunda Kamis pekan depan (24/1/2019) untuk mendengarkan tuntutan JPU. Hadir tanpa dipanggil,” singkat Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada.
Diketahui, dalam kasus itu terdakwa Bripka Agustang didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ketiga Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor: 12 Tahun 1951.
MILIK SAMSU RIZAL
Pada sidang sebelumnya, Kamis (10/1/2019), terungkap fakta baru, yakni sabusabu yang menjadi barang bukti (Babuk) dalam kasus itu milik Samsu Rizal. Sebab kiriman berisi paket sabu yang diambil terdakwa Agustang di agen jasa pengiriman JT itu, perintah Samsu Rizal.
Fakta baru itu terungkap setelah JPU memutar rekaman pembicaraan telepon antara terdakwa Agustang dan Samsu Rizal sesaat usai Agustang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng. Bukti rekaman itu diperoleh JPU dari penyidik Ditresnakoba Polda Sulteng.
Dalam pembicaraan keduanya melalui telepon berdasarkan perintah penyidik itu, menggunakan Bahasa Bugis. Inti pembicaraan keduanya, Samsu Rizal menanyakan soal paket yang diambil terdakwa Agustang. Kemudian dijawab Agustang aman dan sudah disimpan di rumahnya.
“Ia suara Samsu Rizal. Saya disuruh berbicara (oleh penyidik) seolah-olah belum ditangkap,” kata terdakwa Agustang menjawab pertanyaan Hakim, apakah ada tekanan atau arahan dari penyidik saat berkomunikasi dengan Samsu Rizal.
DIKUATKAN KETERANGAN SAKSI HERLINA
Pada sidang, istri terdakwa Herlina kembali dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya ia membenarkan bahwa terdakwa Agustang dan Samsu Rizal masih ada komunikasi via telepon.
Pada kesempatan itu, ia juga mengaku berkominikasi dengan Samsu Rizal. Bahkan ia terakhir berkominikasi dengan Samsu Rizal via telepon sekira minggu lalu.
“Saya Tanya kenapa kau jerumuskan suamiku? Tapi ia mengelak,” katanya.
Ia juga membeberkan nomor handphone milik Samsu Rizal yang dihubungi, yakni 085396749xxx. Nomor itu diperoleh dari terdakwa Agustang. “Komunikasi lewat telepon. Tidak ada (lewat SMS),” tuturnya. AGK