PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan ulang sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan tuntutan JPU dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Hasanuddin Rauf (44), serta enam terdakwa lainnya, Darman Ishak (45), Agus D Ishak (19), Ardi Ishak (41), Nasir (32), Dafrianto Ma’di (23) dan Herman Tasing (34), Senin (28/1/2019).
Penundaan sidang selama satu minggu itu, berdasarkan permintaan JPU karena tuntutan masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.
Ketujuhnya merupakan terdakwa kasus dugan pencurian pascabencana dengan korban Harto BE di Kompleks Pergudangan, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Rabu (3/10/208) sekira pukul 20.30 Wita.
“Satu kali ini (penundaan). Sidang ditunda seminggu Senin (4/2/2019), untuk mendengarkan tuntutan JPU,” tandas Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata SH MH usai mendengarkan penjelasan JPU.
Diketahui, dalam kasus itu, JPU mendakwa ketujuh terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-2 dan ke- 4 KUHP atau kedua Pasal 363 Ayat (1) ke- 2 dan ke- 4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. AGK