PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Touna, Bachtiar Suwandi (57), Rabu (28/11/2018) siang.
Penundaan sidang berdasarkan permintaan penasehat hukum terdakwa itu, karena pembelaan belum siap dibacakan.
Bachtiar Suwandi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna ke PDAM Touna tahun 2015. Ia didakwa JPU merugikan negara Rp700.507.938,64.
“Sidang tunda Senin 3 Desember 2018 untuk pembelaan terdakwa,” tutur Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian SH MH didampingi anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH usai mendengarkan keterangan penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, Rabu (21/11/2018), JPU menuntut terdakwa Bachtiar Suwandi pidana penjara enam tahun lima bulan dan denda Rp200 juta subsidaer enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp511.580.938,64. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tiga tahun.
“Menyatakan, terdakwa Bachtiar Suwandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (10 ke- 1 KUHP, dalam dakwaan primair,” tandas JPU Rinto SH.
Sementara barang bukti (Babuk), lanjut JPU, poin 1 hingga 6 dikembalikan pada BPKAD Touna dan babuk poin 7 sampai 104 dikembalikan pada PDAM Touna. Babuk poin 105 hingga 107 dikembalikan ke INKOP-PAMSI, babuk poin 108 dikembalikan pada saksi Hariyanto Kadarusman, serta babuk 109 dan 110 dikembalikan pada saksi Gusniati.
Sementara babuk poin 111 dan 112 dikembalikan ada saksi Faisal Sanang serta babuk poin 113 hingga 125 dikembalikan pada PDAM Touna. AGK