Pembunuhan di Palupi, Pelaku Juga Menggasak Barang Milik Korban

pembunuhan Palupi (2)
BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Sigit Suhartanto menunjukan barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus pembunuhan di Kompleks BTN Palupi, Rabu (17/12/2020). Tersangka PG, duduk di kursi roda karena mengalami luka tembak oleh petugas, karena melawan saat akan ditangkap. FOTO: AMAR SAKTI/MS

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Sigit Suhartanto mengatakan, dalam dugaan tindak pidana yang menyebabkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan, dengan tersangka berinisial PG yang terjadi di Kompleks BTN Palupi belum lama ini. Diketahui, usai melakukan aksinya, pelaku sempat membawa atau menggasak beberapa barang milik korban berinisial HK, yang merupakan pemilik salon kecantikan di wilayah tersebut.

Sigit mengatakan, tersangka PG berhasil diringkus pada Senin (14/12/2020) di rumahnya seputaran Jalan Pulau Halmahera, Kelurahan Lolu Selatan. Setelah dilakukan pengeledahan, personel berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, peralatan gunting biasa dan mesin cukur listrik, spion, helem, spion, alat hisang sabu (bong), plat motor milik korban serta senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku.

“Karena berupaya melawan, maka korban kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim.

Sigit mengatakan, kronologis kejadian itu, berawal pertemuan tersangka dan korban pada Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 01.40 wita (dini hari), keduanya bertemu di persimpangan Jalan Emmy Saelan, kemudian PG dan HK menuju rumah korban di wilayah Kelurahan Palupi. Di tempat itu, keduanya sempat mengisap sabu-sabu.

Lalu ditengah-tengah perbincangan, korban yang merupakan pemilik salon membuka pakaian sambil menonton film dewasa, dan tidak lama kemudian korban menarik tangan tersangka PG dan didekatkan ke alat kelamin korban, karena tersinggung atas perlakuan korban, pelaku pun langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang memang sehari-harinya dibawah pelaku.

“Korban ditusuk dibagian dada, korban sempat melawan dan ditusuk lagi di bagian perut, lalu korban tersungkur dan tersangka menutup korban dengan bantal sambi diduduki. Kemudian tersangka kabur dengan membawa beberapa barang milik korban dan juga sepeda motor,” terang Sigit.

 

Pelaku Merupakan Residivis

Sigit melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka PG juga merupakan residivis dalam kasus narkoba dan tindak pidana pencurian. “Tersangka ini juga merupakan residivis,” jelasnya.

Sehari-harinya, kata Sigit tersangka bekerja sebagai buruh bangunan dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 dan 365 dengan ancaman 15 tahun penjara. AMR

Pos terkait