Pemohon Ajukan Dua saksi

FOTO PK ABD RAHMAN RIFAI

PALU, MERCUSUAR – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 2/Pid.Sus/PK/2018/PN Pal dengan pemohon Abd Rahman Rifai alias Om Duldan termohon JPU di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, menghadirkan dua orang saksi, yakni Iwan Sutriadi dan Rezky Dwi Aldi, Rabu (16/1/2019) sore.

Selain itu, juga dilakukan penympahan terhadap penemu bukti baru (novum), yakni Ervin yang juga istri Abd Rahman Rifai.

Abd Rahman Rifai merupakan terpidana kasus asusila dengan korban anak dibawah umur berinisial RR.

PK diajukan oleh terpidana yang juga mantan anggota DPRD Kota Palu itu, terkait putusan Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 2 April 2018 Nomor: 505/Pid.Sus/2017/PN Pal.

Dua saksi yang diajukan oleh pemohon PK, hanya Rezky Dwi Aldi yang memberikan keterangan dipersidangan, sedangkan Iwan Sutriadi hanya disumpah. Sebab Iwan Sutriadi pernah diperiksa sebagai saksi meringankan pada sidang perkara Nomor: 505/Pid.Sus/2017/PN Pal.

RR KENAKAN CELANA WARNA BIRU

Saksi Rezky Dwi Aldi dihadirkan pemohon terkait warna celana yang menjadi barang bukti (Babuk) dalam kasus itu. Celana yang dikenakan korban RR dan menjadi babuk, yakni celana pramuka warna cokelat.      

Dalam keterangannya, Rezky Dwi Aldi mengatakan bahwa ia yang mengantar RR dari tempat kejadian perkara (lokasi RR dianiaya Dayat) ke rumahnya (RR). Ia juga yang mengantar RR melapor ke Polsek.

“Ia menggunakan celana jeans warna biru,” tandas saksi.

“Tidak (mengganti celana saat di rumahnya), karena ia hanya di depan pintu, lalu ke Polsek. Sekitar jam 08.00 (20.00 WIta),” kata saksi.

Usai mendegarkan keterangan saksi, Majelis Hakim diketuai, Lilik Sugihartono SH dengan anggota Tri Asnuri SH MH dan Elvin Adrian SH MH, menunda sidang hingga Kamis (hari ini, 17/1/2019) untuk penandatanganan berita acara.  

Diketahui, dalam putusan tanggal 2 April 2018 Nomor: 505/Pid.Sus/2017/PN Pal, Abd Rahman Rifai dihukum pidana penjara 11 tahun dan denda Rp60 juta subsider enam bulan penjara.

Dia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor: 23 Tahun 2002 yang telah diubah dan ditambah dengan ketentuan UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor: 23 Tahun 2002 yang telah diubah dan ditambah dengan ketentuan UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. AGK

Pos terkait