PALU, MERCUSUAR – Tahun 2018, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpudana (napi) tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/ mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017.
Tahun 2018, tercatat 14 napi tipikor mengajukan PK, sedangkan tahun 2017 sebanyak 10 napi korupsi.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data register di Panitera Tipikor ke 14 napi tipikor yang mengajukan PK, yakni Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/PK/2018 atas nama Andi Sose Parampasi, lalu Gunawan Sutedjo, Charles Sabukita, Arfian U alias Afing dan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/PK/2018 Haldy Djulmantap.
Kemudian, Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/PK/2018 Afandi Tanjaya, Agus Salim, HB Paliudju, Sarbaya Sangadji, serta register Nomor 10/Pid.Sus-TPK/PK/2018 atas nama Ahmad Supriadi.
Sementara permohonan PK Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/PK/2018 atas nama Ryanto Layandi, Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/PK/2018 Amran H Batalipu, lalu Esrom Londe serta terakhir teregister Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/PK/2018 atas nama Syahrial Labelo.
EMPAT PK TELAH ADA PUTUSAN
Lanjutnya, 14 PK napi tipikor tahun 2018, empat diantaranya telah ada putusannya dari Mahkamah Agung (MA). Keempat putusan yang ada, yakni PK yang diajukan Gunawan Sutedjo, Sarbaya Sangadji, Afandi Tanjaya dan PK diajukan Ahmad Supriadi.
Keempat PK itu, PK yang diajukan oleh Ahmad Supriadi dikabiulkan, sedangkan tiga PK lainnya ditolak.
“PK Ahmad Supriadi dikabulkan, tapi hukumannya saja yang berkurang,” beber Lilik.
Diketahui, 10 napi kasus tipikor yang mengajukan PK tahun 2017, yaitu Aly Lasamaulu, M Taslim, Djabir Patombong, Eka Pontoh, M Iqbal Pakamundi dan Jauri O Sakkung. Kemudian, M Safari, Nelsvini Kusmara, Habir Ponulele, serta Meny P Kasaedja. AGK