TAVANJUKA, MERCUSUAR – Satresnarkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial MS (35) di Kelurahan Tavanjuka, Sabtu (13/11/2025). Barang bukti ditemukan, berupa 12 paket sabu seberat 13,12 gram.
Hasil pemeriksaan polisi, MS mengaku sabu-sabu diperoleh dari seorang napi bernama Dayat di Lapas Petobo untuk diedarkan di Kota Palu.
Kasat Resnarkoba, AKP Usman menyebut, pelaku dan barang bukti telah diamankan. Sementara Kapolresta Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan komitmen polisi menindak tegas jaringan narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas.
Barang bukti lain yang disita antara lain timbangan digital, alat isap sabu, ponsel, dan uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan. IKI







