TAVANJUKA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu, Sabtu (3/5/2025/).
Pelaku berinisial IL (41) ini ditangkap sekira pukul 16.30 wita. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 23 paket sabu-sabu seberat bruto 8,964 gram. Selain itu, turut disita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu alat isap sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mendapatkan tersebut dari wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya untuk dijual atau edarkan.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Usman membenarkan penangkapan tersebut usai dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025). Pria berinisial IL diamankan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi, karena keberhasilan operasi ini tak lepas dari kerja sama warga. IKI