Pengendara di Palu yang Didenda Nihil

FOTO TILANG

PALU, MERCUSUAR – Minggu pertama tahun 2019, Jumat (4/1/2019), pengendara bermotor yang dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu karena melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang baik oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, masih nihil.

Pasalnya, tidak ada pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Jumat (4/1/2019).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus pengnedara bermotor yang ditilang.

“Iya, tidak ada,” tuturnya menjawab pertanyaan Media ini, Jumat (4/1/2019) sore.

Dikatakannya, tidak ada penanganan kasus pengendara ditilang karena tidak ada pelimpahan berkas dari Kepolisian.

“Desember (2018) juga tidak ada (penanganan kasus pengendara yang ditilang),” singkat Lilik.

Diketahui, sepanjang bulan Desember PN Palu tidak pernah menangani kasus pengendara bermotor yang disanksi tilang, baik hari Jumat (7/12/2018), Jumat (14/12/2018), Jumat (21/12/2018), serta Jumat (28/12/2018).

Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang dicantumkan pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang. AGK

 

 

Pos terkait