TONDO, MERCUSUAR – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap pria berinisial RA (32) di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, dirumahnya, polisi menemukan satu plastik sedang dan 37 paket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta satu unit ponsel merek Vivo warna merah. Total barang bukti yang disita sebanyak 38 paket sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menyebut RA memperoleh sekira lima gram sabu-sabu dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, untuk diedarkan di wilayah Gumbasa, Kabupaten Sigi.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng. Penyidik menjerat RA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. IKI
									
													





