Penipuan Mobil Daring, R dan I Penuhi Pidana

Rivaldy Prasetyo

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Pengamat hukum Rivaldy Prasetyo menilai kasus dugaan penipuan jual beli mobil secara daring yang menimpa seorang wartawan telah memenuhi unsur pidana.
Ia menyebut terduga pelaku R serta pemilik mobil berinisial I berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut Rivaldy, dari kronologis kejadian dan barang bukti yang ada, unsur penipuan seperti tipu muslihat, rangkaian kebohongan, kerugian korban, serta niat jahat telah terpenuhi. Ia juga menilai pemilik mobil dapat dikenakan pidana karena membenarkan rekening tujuan transaksi.
Rivaldy yang juga Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako mendesak aparat kepolisian segera mengungkap kasus tersebut. Ia mengingatkan modus penipuan jual beli online sangat umum dan berpotensi menimbulkan korban baru.
Kasus ini bermula saat korban MY, seorang wartawan, melihat iklan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook, Kamis (27/11/2025) malam. Korban kemudian berkomunikasi dengan akun bernama Sarmini Retak yang mengaku sebagai Risky (R).
Setelah negosiasi, harga disepakati Rp80 juta. Terduga pelaku meminta korban memeriksa kendaraan terlebih dahulu dan menyebut mobil dititipkan di Jalan S. Parman, Kecamatan Palu Timur.
Keesokan harinya, korban meminta saksi HN untuk memeriksa unit mobil dan menitipkan uang tunai Rp80 juta sebagai persiapan pembayaran. Korban juga sempat mendatangi lokasi dan bertemu perempuan berinisial I yang mengetahui rencana penjualan mobil tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan jual beli mobil tersebut masih ditangani pihak kepolisian. LBH mendesak penanganan cepat guna memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya korban lainnya. IKI

Pos terkait