PALU, MERCUSUAR- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor/Palu diketuai Ferry MJ Sumlang SH memediasi Abdurrachman M Kasim (penggugat) dan Partai Demokrat (tergugat).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang teregister Nomor 66/Pdt.G/2022/PN Pal itu, gugatan diajukkan oleh Kader Partai Demokrat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap Ketua Umum DPP Demokrat, Agus Hari Mukti Yudhoyono; Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Marsya; Kepala BPOKK, Herman Chairon; Ketua DPD Demokrat Sulteng, Anwar Hafid; Sekretaris DPD Demokrat Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi; serta Ketua DPC Demokrat Donggala, Marlela.
“Menunjuk Mahir Zikki sebagai hakim mediator,” tandas Ketua Majelis pada sidang perdana yang dihadiri Kuasa Hukum penggugat, Ahmad Yani dan Akbar Mamase serta Kuasa Hukum tergugat, Dicky Patadjenu di PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (27/6/2022).
Pada sidang itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan kuasa hukum tergugat untuk menyidangkan perkara tersebut di Mahkamah Partai.
Ditemui usai persidangan, Dicky Patadjenu mengatakan hari ini (Senin, 27/6/2022) sidangnya diarahkan mediasi, sebelum masuk pada pokok gugatan.
Pihaknya selaku tergugat mau mediasi dengan penggugat, untuk menyepakati hal-hal apa saja bisa disepakati. Namun jika tidak ada kesepakatan, maka akan lanjut pada pokok gugatan.
Sebab dari penggugat mengarahkan PMH, tapi menurutnya selaku kuasa hukum tergugat, pihaknya arahkan sengketa perdata khusus partai politik (Parpol).
“Pendapat hakim tadi lakukan mediasi. Jawaban dan pada putusan sela akan diketahui apakah ranahnya perdata PMH atau perdata khusus politik,” sebutnya.
Lanjut Dicky, dalam undang-undang parpol dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat, setiap sengketa kader internal harus diselesaikan dulu di Mahkamah Partai.
Hanya dalam hal ini, penggugat langsung melakukan gugatan PMH, padahal penggugat adalah kader dan yang digugat partai sendiri.
Olehnya itu, pihaknya sangat menyayangkan langkah diambil oleh penggugat, karena harusnya diselesaikan dulu di internal partai. Apabila telah ada putusan Mahkamah Partai dan salahsatu pihak tidak puas bisa lanjut ke pengadilan.
Pihaknya, lanjut Dicky, berharap bisa damai dan harus bisa dibicarakan, tapi semua tergantung penggugat dan tergugat. “Selaku kuasa hukum tergugat, pihaknya hanya mengikuti apa yang diperintahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Abdurrachman M Kasim mengatakan ia menggugat Partai Demokrat karena dinilai sudah melanggar AD/ART Partai Demokrat dan organisasi.
“Kalau ada dalam AD/ART Partai ada salahsatu pasal menyebutkan Musyawarah Cabang (Muscab) serentak boleh. Hari ini juga saya cabut gugatan, tapi bila tidak ada sama-sama menunggu putusan, seperti putusan dimenangkan oleh kader Demokrat Riau yang juga menggugat Ketua Umum,” tandasnya.
Lanjut dia, kalaupun ada upaya damai itu lebih baik lagi, karena selesai segala urusan ‘tetek bengek’ seterusnya. “Kalaupun damai lebih bagus lagi,” pungkasnya.
Diketahui, gugatan terhadap Partai Demokrat berawal dari kekecewaan Abdurrachman M Kasim atas penetapan tergugat VI Marlela sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Donggala.
Ia menilai, penetapan tergugat VI Marlela sebagai Ketua DPC Kabupaten Donggala tidak melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam AD/ART, serta peraturan organisasi. AGK