PALU, MERCUSUAR – Sepanjang tahun 2018, permohonan praperadilan yang teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah enam gugatan.
Demikian diungkapkan Humas PN Klas I A/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Jumat (4/1/2019) sore.
Dijelaskannya, ke 11 permohonan praperadilan diajukan masing-masing oleh Syarif Mubin Raja Dewa, Jeine Meiske Palungkun, Junita, Lusy Shanti, Lena, H Moch Amin Badawi, Hasanuddin Rauf dan kawan-kawan, Muhtar dan Sumarno, serta Yongki Kristanto.
Sementara para termohon, yakni Polda Sulteng, Polres Palu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Palu serta Kejati Sulteng.
“Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tuturnya.
Diuraikan Lilik, permohonan praperadilan teregister nomor 1 dan 2/Pid.Pra/2018/PN Pal yang diajukan Mubin Syarif Raja Dewa dengan termohon Polda Sulteng itu, terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Namun permohonan teregister nomor 1 dicabut, lalu dimasukan kembali dan teregister nomor 2. “Permohonan praperadilan nomor: 2/Pid.Pra/2018/PN Pal dikabulkan,” tuturnya.
Sementara permohonan praperadilan nomor 3, 4, 5, 6 dan 7/Pid.Pra/2018/PN Pal yang diajukan oleh Jeine Meiske Palungkun, Junita, Lusy Shanti, Lena dan Moch Amin Badawi dengan termohon Polda Sulteng dan OJK Sulteng itu, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Kelima permohonan praperadilan ini ditolak,” ujarnya.
Permohonan praperadilan Nomor: 8/Pid.Pra/2018/PN Pal yang diajukan Hasanuddin Rauf dan kawan-kawan dengan termohon Polres Palu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, dikabulkan.
Demikian permohonan Nomor: 9/Pid.Pra/2018/PN Pal yang diajukan Muhtar dan Sumarno dengan termohon Lanal Palu serta Kejati Sulteng terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, juga dikabulkan. Sementara permohonan Nomor: 10/Pid.Pra/2018/PN Pal yang diajukan Yongki Kristanto dengan termohon Polda Sulteng terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, ditolak.
Adapun permohonan praperadilan Nomor: 10/Pid.Pra/2018/PN Pal yang kembali diajukan Muhtar dan Sumarno dengan termohon Lanal Palu serta Kejati Sulteng terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, masih dalam proses sidang.
“Permohonan Noomor: 11 ini telah sidang tapi ditunda hingga 7 Januari, karena saat itu termohon dari Kejaksaan tidak hadir,” jelasnya.
MENURUN
Permohonan praperadilan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tahun 2018 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017. Tahun 2018 permohonan praperadilan berjumlah 11, sedangkan tahun 2017 sebanyak 14 permohonan. AGK