TATURA UTARA, MERCUSUAR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NR (42) di Jalan Anoa 1, Kelurahan Tatura Utara, dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Palu karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 51 paket sabu-sabu seberat 47,28 gram disita petugas dari terduga NR.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan NR usai petugas menyelidiki peredaran sabu-sabu di wilayah Palu pada Kamis (10/11/2022) lalu. Hasil penyelidikan, mengarah pada NR yang diduga menjadi penjual barang haram tersebut.
“Ada 51 paket sabu-sabu siap edar ditemukan petugas beserta alat bukti lainnya,”ucap Kapolresta, Senin (14/11/2022).
Barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dompet kecil, sendok terbuat dari pipet, handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.256.000 juta diamankan petugas. Saat ini pelaku diamankan di Mapolersta Palu.
“Kami masih kembangkan lagi kasusnnya, terkait darimana sabu-sabu itu berasal,”tambahnya.Selain seorang IRT, petugas mengamankan seorang mahasiswa berinisial (AF) karena memiliki satu paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram, Kamis (10/11/2022) lalu. Mahasiswa asal Kasimbar, Kabupaten Parmout ini juga masih berada di Mapolresta Palu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. IKI