Polisi Bekuk Karyawan Honorer yang Diduga Edarkan Narkoba

Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Parmout. FOTO: HUMAS POLRES PARMOUT

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parmout) menangkap WR (32) salah seorang karyawan honorer yang diduga menjadi seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Bugis Kecamatan Mepanga, dalam aksi penggrebekan, Kamis (15/1/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Parmout, IPTU Nicho Eliezer kepada media ini, Minggu (18/1/2026), menerangkan bahwa Tim Opsnal sukses membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan mengamankan satu tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Hasil penggeledahan di dalam rumah dan kamar pelaku mengungkap 14 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,42 gram, yang diduga kuat siap diedarkan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa bong atau alat isap, korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, celana panjang, serta kartu identitas milik terlapor.

Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga mengungkap, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga, dengan cara diambil langsung untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah setempat.

“Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat, bahwa kepolisian tidak memberi ruang sedikitpun bagi jaringan narkoba yang mencoba menyusup hingga ke wilayah pedesaan,” ujar Nicho.

Ia melanjutkan, operasi tersebut merupakan buah dari penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan, menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat. Pada pukul 01.30 WITA, petugas yang dipimpin KBO Narkoba, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf menggerebek rumah pelaku di Desa Bugis. Penggerebekan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan, disaksikan oleh keluarga terlapor serta aparat desa setempat.

“Kami tidak akan pernah berhenti. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Target kami bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok dan jaringan di atasnya. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi,” tegas Nicho.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan menangkap pemasok utama serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Parigi Moutong. Kami akan terus kejar dan bongkar jaringannya. Banyak warga yang sudah menjadi korban,” tekan Nicho. MBH

Pos terkait