BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tim opsnal Resnarkoba Polresta Palu berhasil meringkus seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Pria berinsial ET (33) itu dibekuk karena memiliki sabu-sabu 1022 gram dan 2 paket kecil sabu-sabu serta 1 pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Rijal mengatakan, ET ditangkap di rumahnya Jalan HOS Cokrominoto, Senin (9/10/2023). Kasat melanjutkan, penangkapan terhadap ET berdasarkan laporan masyarakat, karena mengedarkan sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.
“Sabu dan ekstasi tersebut di dalam lemari kamar tempat tinggal tersangka,” kata AKP Rijal.
AKP Rijal mengatakan, penangkapan terjadi sekira pukul 13.00 WITA. Terduga ET mengaku, pernah mengedarkan dan menggunakan sabu-sabu.
“Saat dites urine, hasilnya positif memakai narkoba,” ungkap kasat, saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Senin (11/10/2023)
Terkait, darimana sabu-sabu itu berasal, kasat belum bisa menjelaskan secara rinci, dikarenakan terduga ET belum banyak memberikan keterangan. Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas pengungkapan sabu tersebut.
“Semua masih penyidikan dan pendalaman, tersangka belum terbuka,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. IKI/AMR