Polisi Bongkar Jaringan Sabu-sabu di Mepanga

Polisi saat menggerebek rumah terduga pengedar narkoba di Kecamatan Mepanga. FOTO: HUMAS POLRES PARMOUT

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parmout) yang dipimpin IPTU Nicho Eliezer, melakukan penggerebekan di Desa Bugis Kecamatan Mepanga, baru-baru ini.

“Dari operasi yang kami lakukan di Desa Bugis, kami mengamankan dua terduga pengedar beserta puluhan paket sabu-sabu siap edar,” ujar Nicho kepada awak media di Parigi, Minggu (8/2/2026).

Dua terduga yang diamankan masing-masing MA (48) dan FA (36), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Nicho menyebut, keduanya diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Mepanga.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 45 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,66 gram, dua unit telepon genggam, serta klip bening kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan sebelum diedarkan.

Nicho menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja panjang dan terukur yang berawal dari informasi masyarakat.

Operasi penangkapan dipimpin langsung KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Saat penggerebekan di rumah FA, petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar yang disaksikan oleh keluarga terlapor serta aparat pemerintah setempat, untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.

Hasilnya, puluhan paket sabu-sabu ditemukan tersimpan rapi. Di hadapan petugas, MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

“Ini bukan penangkapan kebetulan. Kami melakukan penyelidikan intensif selama satu pekan. Informasi dari masyarakat kami dalami, kami uji, dan ketika bukti sudah kuat, tim langsung bergerak,” tegas Nicho.

Dari hasil interogasi awal, terungkap sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga. Barang haram itu diambil langsung oleh pelaku untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Mepanga dan sekitarnya.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini kasus masih kami kembangkan. Kami pastikan jaringan ini akan kami bongkar sampai ke atas. Tidak ada toleransi dan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Parigi Moutong,” tutur Nicho.

Kedua terduga pengedar dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Penangkapam maupun penyitaan dalam setiap operasi yang lakukan bukan semata sebuah pekerjaan polisi, tetapi juga sinyal kuat untuk para pelaku bahwa kami akan terus berperang melawan narkoba,” tandasnya. MBH

Pos terkait