PALU, MERCUSUAR – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram, di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, Kamis (9/10/2025).
Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku utama, masing-masing YF (24) warga Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, HE (24) warga Mojokerto, Jawa Timur, dan MN (38) warga Kecamatan Palu Barat Kota Palu.
Operasi dipimpin langsung Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal bersama Panit II Ipda Asgar. Sekira pukul 06.30 WITA petugas melakukan pemeriksaan di area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik HE.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu, dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita enam barang bukti lain berupa empat unit ponsel, serta satu tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut. Ketiga pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengetahui seperti apa peran masing-masing.
“Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Untuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti sabu-sabu ini dari luar Sulteng,” tutur Sembiring.
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Pribadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Tidak ada tempat untuk mereka para pelaku narkoba, kami komitmen dengan tindakan kami,” pungkas Pribadi. */MBH