Polisi Ringkus Dua Pemuda yang Miliki Sabu-sabu

Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian (depan, kiri) didampingi Kasi Humas Polres Poso, Iptu Rianto Hilian memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso mengungkap kasus penyalahgunaan sabu-sabu seberat 137,51 gram. Dua pemuda masing-masing RSA (21) asal Kabupaten Morowali dan MHF (20) dari Kabupaten Sigi diamankan polisi tanpa perlawanan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Sat Resnarkoba Polres Poso, Rabu (19/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, Iptu Rianto Hilian menjelaskan kedua pelaku diketahui berasal dari Palu dan masuk ke wilayah Poso melalui jalur Napu. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. 

“Kami menerima informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan di salah satu alamat. Menindaklanjuti hal tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujarnya.

Herfian melanjutkan, pada Selasa (18/11/2025)  sekira pukul 17.45 WITA, tim menemukan keberadaan kedua terlapor di lokasi yang dicurigai.

“Setelah memastikan keberadaan mereka, tim melakukan penangkapan. Sebelum penggeledahan, kami mengundang warga setempat untuk menjadi saksi sebagai bentuk transparansi,” ujarnya. 

Dari penggeledahan tersebut ditemukan tiga kantong plastik bening berisi sabu-sabu seberat 137,51 gram, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.

“Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Para terlapor kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Herfian.

Kasi Humas Polres Poso, Iptu Rianto Hilian menambahkan imbauan kepada masyarakat, untuk terus berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari masyarakat dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pesan Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, tidak ada tempat bagi pelaku, pengguna, maupun pengedar narkoba di Bumi Sintuwu Maroso Poso,” tandas Rianto. ULY

Pos terkait