Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu-sabu

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satresnarkoba Polresta Palu berhasil meringkus dua pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (4/6/2023) pagi.

Kedua terduga pelaku diamankan di Jalan Kijang Raya Kelurahan Birobuli Selatan, yang masing-masing berinisial AK alias Andika (20) dan MU alias Pongky (20). 

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, mengatakan, penangkapan bermula Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, mendapatkan informasi bahwa AK ymerupakan seorang pengedar dan kurir narkotika yang selama ini kerap beraksi di wilayah Kota Palu. 

Kemudian tim yang dipimpin langsung Kasat Narkotika Polresta Palu AKP Rijal, menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap target AK, sehingga pada Minggu (4/6/2023) sekira pukul 06:30 wita di sebuah rumah yang berada di Jalan Kijang, tim opsnal berhasil menangkap pelaku AK.

“Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 23,42 gram dan 2 (dua) butir ekstasi,” jelasnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan sumber narkotika tersebut dan berhasil diamankan pelaku lainnya yakni MU, di sebuah Homestay Jalan Sintuwu, sekira pukul 11:00 wita, namun pada saat penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya ke dua pelaku digiring ke Mapolresta Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan AK, yakni  1 unit HP merek Oppo, 1 unit HP merek Samsung dan  1  buah alat hisap sabu-sabu.

 “Keduanya terancam pidana dengan dasar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kapolresta. AMR/*

Pos terkait