BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil meringkus empat
orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Para pelaku terdiri dari 3
pria dan 1 wanita yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), masing-masing berinisial BA, MR, MU dan
AN.
Informasi yang dihimpun, bahwa para pelaku digerebek di sebuah rumah Jalan Lonti, Kelurahan Ujuna
pada Minggu (12/3/2023) sekira pukul 20.30 wita. Usai diringkus, para pelaku digiring ke Mapolresta,
guna dimintai keterangan.
“Dari tangan para pelaku,anggota menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket kecil plastic berisi
sabu-sabu serta alat hisap sabu,” jelas Kapolresta Palu, Kombes Poll Barliansyah.
Barang bukti lainnya, yang berhasil disita dari tangan para pelaku yakni korek api tanpa kepala
terhubung sumbu, sendok plastic dari pipet, tas berwarna hitam dan dompet.
“Anggota masih akan melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus tersebut,” ujar Kapolresta.
Sebelumnya, Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah menyampaikan,definisi mengenai permasalahan
yang sering terjadi di masyarakat,salah satunya peredaran narkoba.
Olehnya dia bersama pihak-pihak terkait lainnya terus menggelorakan pesan-pesan kamtibmas dan
bahaya penyalahgunaan Narkoba, sehingga masyarakat paham dan mengerti dan dapat taat dengan
aturan aturan yang ada.
“Mengenai Penyalahgunaan Narkotika ini bisa dapat diantisipasi secara dini di mana perlunya peran
keluarga secara langsung untuk saling memberikan himbauan dan saling mengingatkan kepada setiap
keluarga,” ujar Kapolresta. AMR
Polisi Ringkus IRT Terlibat Narkoba
