TONDO, MERCUSUAR – Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng mengungkap kasus prostitusi melalui booking online atau daring (BO), di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu. Sebanyak enam orang diamankan, dan sejauh ini polisi menetapkan empat tersangka, di mana tiga di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palu.
“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan enam orang diduga terlibat prostitusi online,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin (5/6/2023)
Dia melanjutkan, penangkapkan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Jalan Rajawali, Minggu (28/5/2023) lalu.
Djoko menerangkan, dua wanita dan empat pria turut diamankan saat dilakukan penggrebekan, beserta 6 buah smartphone berbagai merek, 2 lembar bill hotel dan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia menyebut, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IJM (23), MDR (28), ADP (24), yang merupakan mahasiswa, serta pelaku lainnya MA (24). Sementara 2 wanita yang turut diamankan adalah inisial D (21) dan RA (19).
Lanjut Kabid Humas, prostitusi daring ini dilakukan dengan cara, pelaku terlebih dahulu melakukan booking 2 kamar hotel, 1 kamar untuk stay pelaku dan korban, sementara 1 kamar untuk melayani tamu BO.
Pelayanan BO dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat pelaku, selanjutnya mempromosikan korban yang akan melayani open BO. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan.
Djoko mengungkapkan, jasa praktek prostitusi bervariasi mulai Rp500.000 hingga Rp1.200.000, di mana pelaku akan mendapatkan dari pelayanan BO mulai dari Rp100.000 hingga Rp400.000.
Empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA serta dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman kurungan 3 bulan. AMR