LERE, MERCUSUAR- Tim Opsnal Polsek Palu Barat telah menangkap seorang terduga pelaku curanmor dan melanggar UU darurat (membawa senjata tajam) di Jalan Bayam, Kelurahan Balaroa. Penangkap AS alias Olling dikarenakan pria tersebut sering memalak para penjual di wilayah itu.
Kapolsek Palu Barat, Iptu Rustang mengatakan, tersangka diringkus pada Senin (12/12/2022) di seputaran Jalan Bayam. Hal itu kata kapolsek, tim opsnal Palu Barat menerima informasi dari warga adanya seseorang yang mengamuk dan meminta uang kepada pedagang di seputaran Pasar Manonda.
“Setiap kali beraksi, pelaku sering membawa sejam berupa badik dan parang. Setelah kita menerima info tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ke Mapolsek,”ujarnya, Rabu (14/12/2022).
Setelah diperiksa, selain kerap bertindak meresahkan warga, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palu, tepatnya di seputaran Pasar Manonda. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagau buruh bangunan itu, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini anggota sedang melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.Anggota juga menyita sejumlah barang bukti berupa sajam yang dipakai pelaku untuk meminta uang kepada para pedagang,” jelas kapolsek. IKI