TAVANJUKA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Dua terduga pelaku ditangkap berinisial I (52) dan MZ (19).
Terduga I ditangkap di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Selasa (27/1/2026). Perempuan paruh baya ini ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat bruto 0,613 gram serta uang tunai Rp74.000 diduga hasil penjualan narkotika.
Tak berselang lama, tim opsnal Satresnarkoba kembali mengamankan pria berinisial MZ di lokasi yang sama. Berdasarkan hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,732 gram, sejumlah klip plastik, serta barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menegaskan pengungkapan dua kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus narkoba.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. IKI






