LERE, MERCUSUAR – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Pria berinisial E (21), warga Jalan Selar, Kelurahan Lere ditangkap karena diduga menjadi pemasok narkoba. Penangkapan E, berawal dari pengembangan kasus narkoba beberapa hari lalu di wilayah Lere.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025) menjelaskan dua tersangka sebelumnya, berinisial W dan A, yang telah lebih dahulu diamankan di lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti sabu-sabu.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram yang mereka miliki berasal dari E. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap E di depan parkiran 186 House, Jalan Setia Budi.
E diduga kuat menyuplai sabu kepada pengguna dan pengedar lokal di kawasan Lere, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan kembali. Barang bukti terkait telah diamankan dan tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu.
Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IKI