Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Palu Selatan

Polisi menyita 135 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar di Jalan Kijang Selatan VI, Birobuli Selatan, Sabtu (22/11/2025). FOTO: DOK SATRESNARKOBA

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap M.Z. di sebuah kos-kosan di Jalan Kijang Selatan VI, Birobuli Selatan, Sabtu (22/11/2025). Dari pelaku, polisi menyita 135 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba oleh MZ. Hasil penggeledahan menemukan alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman menegaskan komitmen kepolisian memutus peredaran narkotika di Kota Palu. Ia menyebut jumlah barang bukti menunjukkan pelaku berperan aktif sebagai pengedar.

M.Z. kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Penyidik telah memeriksa saksi dan melanjutkan proses penyidikan. IKI

Pos terkait