MAMBORO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang perempuan berinisial NS (27), warga BTN Karana I, Kelurahan Mamboro, Selasa (24/6/2025). NS diduga mengedarkan sabu-sabu di Jalan Garuda Lorong Dirgantara, Kelurahan Birobuli Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket sabu seberat bruto 1,516 gram, satu kotak plastik hitam, satu sendok pipet, plastik klip kosong, serta satu unit handphone iPhone sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba AKP Usman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan peredaran sabu oleh seorang perempuan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku NS berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga siap edar,” ungkap AKP Usman.
NS juga mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar, dan memperoleh sabu dari seseorang tak dikenal di wilayah Tatanga.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah melakukan tes urine