TAVANJUKA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang perempuan berinisial AM karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan di Jalan Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Rabu (8/10/2025).
Dari pelaku ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat brutto 0,269 gram, serta barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, sendok plastik dari pipet, tas kecil warna hijau, dan pack plastik klip.
Pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk keperluan konsumsi dan dijual kembali.
Kasat Resnarkoba AKP Usman menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
Tersangka kini diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) KUHP Narkotika. Pemeriksaan saksi dan uji urine terhadap pelaku serta pelengkap penyidikan sedang dilakukan. IKI
Polisi Tangkap Seorang Pengguna Sabu-sabu
