Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-sabu

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial SI (48) dan MU (43). Keduanya diduga sering melakukan transaksi bubuk haram.

Kapolres Parmout, AKBP Hendrawan AN kepada Mercusuar, Rabu (4/6/2025) menyampaikan, SI dan MU diamankan di rumah pelaku. Penangkapan bermula dari kecurigaan warga yang sering melihat anak-anak muda keluar masuk rumah tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan. Polisi lalu melakukan pengamatan di lapangan. Begitu terbukti, kedua tersangka langsung dicokok polisi, bersama barang buktinya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah alat isap, satu buah kaca yang diduga berisikan sabu-sabu, uang pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar, satu buah korek api gas, satu buah sumbu, tiga unit ponsel, satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam kotak sabun, satu buah sendok terbuat dari pipet, empat pak pembungkus sabu ukuran kecil dan dua buah alat isap (bong).

Pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polres Parigi Moutong, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hendrawan menegaskan komitmen dari kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk semua hal yang terkait dengan narkoba, karena merusak masa depan generasi muda dan merusak tatanan sosial.

“Saya juga meminta kerja sama yang baik dari semua elemen masyarakat, untuk membangun kekuatan melawan narkoba, dengan peran masing-masing. Sebab, tanggung jawab menjaga generasi muda dari bahaya narkoba bukan hanya tugas polisi dan BNN saja, semua harus terlibat,” tegas Hendrawan. MBH

Pos terkait