BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Palu berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang berawal dari aplikasi michat. Pelaku yang diketahui bernama Dolvi itu dihadiahi timah panas oleh kepolisian, karena berupaya melawan petugas.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery mengatakan, pelaku melakukan kekerasan terhadap IP (29), pada Minggu (1/10/2023) sekira pukul 02.00 wita.
Dia melanjutkan, peristiwa itu berawal, perkenalan korban dengan pelaku melalui aplikasi michat, kemudian pelaku mengajak korbannya untuk jalan-jalan menggunakan mobil pelaku, lalu usai makan malam, ketika tiba di tempat sunyi seputaran Jalan Towua, pelaku mengancam korban dengan sebilah benda tajam, dan mengajak korban untuk bersetubuh.
“Korban yang takut dengan ancaman pisau itu pun rela disetubuhi pelaku,” ujarnya, saat konferensi pers, Senin (9/10/2023).
Kemudian, lanjut Ferdinand, pelaku merampas barang-barang berharga milik korban berupa Hp dan beberapa perhiasan, lalu menurunkan korban di seputaran Jalan Karajalembah.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya, dan hal itu bukan hanya dilakukan kepada korban IP melainkan sudah ada korban-korban sebelumnya dengan modus yang sama.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa hand phone,mobil dan pisau yang digunakan pelaku.
Dolvin terancam pasal 365 ayat (1), subsider 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara
Kasat mengingatkan kepada warga, untuk bijak dan berhati-hati saat mengunakan media sosok.
“Jangan mudah menerima ajakan dari orabg yang tidak dikenal baik,sehingga tidak menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Ferdinand. AMR