Polres Banggai akan Datangkan Ahli Bahasa

FOTO POLRES BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Mendalami laporan dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh tanggota DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai terhadap postingan dua camat di media sosial (Medsos) facebook, Polres Banggai akan mendatangkan ahli bahasa.

Diketahui, Rabu (9/1/2019), tiga anggota Dekab Banggai, masing-masing Irwanto Kulap dari Partai Golkar, serta Sintje Najoan dan Zulharbi Amatahir dari Partai Nasdem, didampingi tiga staf sekretariat Dekab sekira pukul 12.00 Wita  mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai. Ketiganya melaporkan postingan yang diduga dilakukan oleh dua camat melalui medsos facebook, yakni Camat Bunta, Ismed Wardhana dan Camat Pagimana, Sumitro Balahanti. Postingan itu ditulis pada Senin,  7 Januari 2019.

“Iya, kami akan mendatangkan ahli bahasa, pilihannya ada dua universitas, yakni Universitas Tadulako (Untad) dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar,” ucap Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh di hadapan sejumlah wartawan.

Adapun maksud dan tujuan mendatangkan ahli bahasa, kata Kapolres, untuk menilai dan menentukan apakah postingan dua camat yang disebar melalui medsos facebook memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana UU ITE atau tidak.

“Untuk membuktikannya, nanti ahlinya yang berbicara. Karena ada beberapa contoh kasus seperti itu yang terjadi di daerah lain, penyidik menghadirkan berbagai ahli, seperti ahli bahasa dan ahli kominfo,” jelasnya.

Selain itu, ia juga akan berkoordinasi dengan Bupati Banggai, Herwin Yatim maupun instansi terkait, mengenai postingan dua camat tersebut.

Apabila postingan kedua oknum camat tersebut terbukti melanggar UU ITE, pihaknya juga akan meminta Bupati untuk memberi sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bijak menggunakan medsos. “Jangan terpacing dan ikut mengomentari postingan yang mengarah pada pelanggaran tindak pidana,” harapnya. BR

Pos terkait