Polres Banggai Amankan Pencuri Mesin Kapal Nelayan

BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial RN (32), warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, karena diduga melakukan pencurian satu unit mesin tempel perahu, yang terjadi pada 17 Januari 2023 lalu, di pesisir pantai Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kamis (9/3/2023), Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai mengamankan seorang pria terduga pelaku, beserta barang bukti mesin tempel perahu 20 PK.

Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondy, mengatakan, pelaku RN diamankan oleh petugas di kediamannya, pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 00.30 WITA dinihari.

“RN melakukan pencurian bersama dua orang temannya, yakni FA dan RI. Kedua rekannya tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran kami,” kata Kasat Reskrim.

Tio Tondy menjelaskan, mesin kapal tersebut sempat dijual oleh para pelaku di Desa Nonong Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.

“Analisis kami ketiga pelaku ini sudah sering melakukan tindak pidana pencurian,” terangnya. 

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

“Pelaku akan dikenai sanksi pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kerugian yang dialami korban berkisar puluhan juta Rupiah,” tandas Tio Tondy. */PAR

Pos terkait