BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai membekuk anggota Polisi yang bertugas di Polres Tojo Una-Una (Touna), Brigadir Polisi Riko Tambunan (32), terkait penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabuSabu di Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, Rabu (16/1/2019) sekira pukul 14.00 Wita.
Selain Itu, Satnarkoba juga membekuk tiga tersangka lain, yakni Yunianti Samaduri alias Yuni (25), Rizan Taute alias Aan (46), serta inisial IAL (28). Keempatnya ditangkap terpisah.
Barang bukti (Babuk) sabusabu yang diamankan dari penangkapan keempat orang itu sebanyak 56 sachet.
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Dewa Nyoman Sujendra pada wartawan di Mapolres Banggai, Kamis (17/1/2019).
Dijelaskan Kapolres, terkait penangkapan Riko Tambunan berawal dari informasi yang diperoleh Satnarkoba, lalu ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat penangkapan tersangka sedang menonton televisi dalam rumah. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa satu buah bong siap pakai di dalamnya terdapat sabu, satu kaca pireks yang berisi narkotika jenis sabu, lima sachet bekas pembungkus sabu dan satu buah korek api yang sudah dimodifikasi,” jelas Kapolres.
Hasil pengembangan, lanjutnya, sekira pukul 16.15 Wita, Satresnarkoba kembali menangkapan tersangka Yunianti Samaduri di Jalan Prof Moh Yamin, Kecamatan Luwuk. Dari tangannya ditemukan babuk berupa satu sachet sabu, satu botol air mineral merek Aqua dan Handphone merek Samsung.
Kemudian berselang satu jam, Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas transaksi sabu. Informasi itu, sekira pukul 17.30 Wita, Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka Rizan Taute di jalan Dr Moh Hatta Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. “Dari tangan Aan, ditemukan barang bukti berupa 28 sachet plastik bening berisikan sabu yang siap edar, satu unit timbangan digital, satu handphone merk Samsung, satu buah bong, tiga lembar bukti transfer dan uang berjumlah Rp750.000,” beber Kapolres.
Sementara itu, tersangka IAL ditangkap sehari sebelumnya, Selasa (15/1/2019), sekira pukul 22.30 Wita di depan kos permai, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk. Dari tangannya, disita babuk berupa 14 sachet plastik bening sabu-sabu, dua handphone merek samsung, dua kartu ATM masing-masing BCA dan ATM Mandiri, serta uang tunai Rp2.192.000.
Kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan, dan Rabu (16/1/2019) sekira pukul 02.00 Wita dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di Desa Unjulan, Kecamatan Luwuk. Di rumah itu ditemukan babuk, berupa 13 sachet plastik bening berisi sabu-sabu, satu timbangan digital, satu pack plastik bening, satu buah bong, satu buah macis gas, satu buah kaca pireks dan 1 alat press. “Saat ini, keempat tersangka menjalani penahanan di Mapolres Banggai,” tutup Kapolres. MAM