Polres Parmout Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

Tersangka pengedar sabu-sabu-sabu-sabu bersama barang buktinya yang ditangkap Satresnarkoba Polres Parmout. FOTO: HUMAS POLRES PARMOUT

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parmout) menangkap seorang warga Parigi berinisial FA (44), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang sering beroperasi di sekitar Kecamatan Torue.

FA ditangkap bersama barang bukti enam paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram, serta satu unit telepon genggam. 

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba pada Minggu (28/12/2025). Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial FA (44), warga Desa Torue,” urai Kasat Res Narkoba Polres Parmout, Iptu Nicho Eliezer kepada Mercusuar, Minggu (4/1/2026).

Eliezer melanjutkan, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba, Ipda Moh. Adib Paqihan Yusuf. Lalu pada Sabtu (3/1/2026), polisi menangkap pelaku bersama barang bukti dan beberapa barang lainnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bahan keterangan, tim kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya,” ujar Eliezer.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua alat isap sabu-sabu (bong), plastik bening kosong, potongan sedotan, korek api gas, termos warna biru, hingga gulungan tisu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KBO Satresnarkoba, Ipda Moh. Adib menyebut dari hasil pemeriksaan awal, FA mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. 

“Tersangka mengaku memeroleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue Kota Palu. Sebagian sabu-sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” ungkap Adib.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. MBH

Pos terkait