PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Jajaran Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parmout) terus melakukan upaya pengamanan terhadap warganya. Terbaru, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang terjadi di Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu.
Pada ekspose kasus yang dilaksanakan di Mapolres Parmout, Kamis (13/11/2025), Kasat Reskrim Polres Parmout, Iptu Agus Salim menyebut pihaknya mengamankan tiga orang tersangka masing-masing ER (40) warga Dusun Parede Desa Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, MU (33) warga Desa Sausu Tambu Kecamatan Sausu, dan SI (35) warga Desa Malakosa Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parmout.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 gelang emas, 1 kalung emas, 1 kalung emas dengan mainan salib, serta uang tunai sebesar Rp9.745.000.
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aksi pencurian di dua lokasi berbeda, masing-masing di Desa Tolai Kecamatan Torue dan Desa Suli Kecamatan Balinggi. Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Supranto dan Ni Ketut Rustini,” beber Agus Salim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N. melalui Kasat Reskrim memerintahkan personel Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu tujuh hari, tim opsnal Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil membekuk para pelaku di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Para pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, kemudian membongkar lemari milik korban dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas,” ungkap Agus Salim.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp408 juta. Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Parmout untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, Agus Salim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi, serta menegaskan komitmen Polres Parmout untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polisi terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada warganya, dan upaya yang dilakukan oleh Polres Parigi Moutong adalah langkah konkret untuk warganya,” tutupnya. MBH







