POSO, MERCUSUAR – Dugaan adanya penyaluran ilegal gas bersubsidi yang berasal dari salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di wilayah Kabupaten Poso kepada penyalur, mulai diendus oleh aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Anang Mustaqim kepada media ini menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum, dengan memulai proses penyelidikan atas adanya informasi yang diperoleh terkait keberadaan SPPBE yang berlokasi di Desa Pandiri Kecamatan Lage tersebut.
“Pastinya kami akan melakukan upaya hukum berupa penyelidikan, terkait Informasi yang kami peroleh,” ungkap Anang Mustakim, saat dihubungi via ponselnya, baru-baru ini.
Dugaan adanya penjualan gas bersubsidi ke sejumlah pangkalan tidak resmi oleh SPPBE yang ada di Desa Pandiri tersebut, sebelumnya telah menjadi sorotan dan pembicaraan di kalangan masyarakat Kabupaten Poso.
Seperti diketahui, saat ini banyak beredar gas bersubsidi 3 kilogram di berbagai kios ataupun toko, yang notabene bukan pangkalan resmi.
Ironisnya, sejumlah kalangan mempertanyakan fungsi pengawasan, baik yang ada di luar pihak Pertamina, seperti tim Migas yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, ataupun tim pengawas di internal Pertamina.
Untuk diketahui, bagi wilayah Kabupaten Poso tercatat 3.360 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dibutuhkan oleh masyarakat. Di mana terdapat dua agen penyalur, masing masing Trio Abadi Putera sebanyak 4 LO dan Miko Prima Perkasa 2 LO.
Adapun satu LO memeroleh alokasi sebanyak 560 tabung, di mana PT Trio Arba Putera menyalurkan ke 325 pangkalan resmi dan Miko Prima Perkasa menyalurkan ke 82 pangkalan resmi. ULY