SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Dalam pengungkapan kasus itu, ditangkap lima orang tersangka terdiri dari tiga tersangka pencurian dan dua orang sebagai penadah.
Kelima pelaku, yakni Nirwan Adi Putra alias Adi (20), Rahmat Hidayatullah alias Yayat (21), Muh Magfir Ramadhan alias Afir (19), Rifandi alias Fandi (19) dan Moh Akbar Rialdi alias Akbar (18).
“Dalam kasus tersebut, diamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dan jenis kendaraan. Dari delapan motor tersebut enam diantaranya merupakan hasil pencurian, sedangkan dua unit motor diduga milik pelaku pencurian,” jelas Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri saat memberikan keterangan pers, Kamis (10/1/2019).
“Barang bukti pencurian diamankan di berbagai tempat, untuk dua unit motor diamankan di BTN Kelapa Gading dan Jalan Karanjalembah, Kabupaten Sigi, Sedangkan empat unit motor diamankan di Jalan Zebra, Kijang dan Jalan Elang Kota Palu,” sambung Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan para tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Tindak Cepat (Tekab) Polres Sigi bahwa telah terjadi transaksi jual beli sepeda motor jenis Yamaha Fino warna pink Nopol DN 2396 NM (tanpa dokumen yang sah) yang dibeli oleh Rifandi. Kemudian dilakukan penangkapan oleh tim Tekab sebagai penadah pada Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Tulo, Kecamatan Dolo.
Hasil pengembangan pemeriksaan Rifandi, tim Reskrim Polres Sigi menangkap Nirwan Adi Putra, Rahmat Hidayatullah dan Muh Magfir Ramadhan di Kota Palu.
“Tersangka Nirwan Adi Putra, Rahmat Hidayatullah dan Muh Magfir Ramadhan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP dngan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sementara Rifandi dan Moh Akbar Rialdi disangkakan Pasal 480 ke 1- e KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres, mengimbau pada masyarakat agar lebih proaktif membantu Polri, khususnya Polres Sigi dalam mengungkap setiap bentuk kejahatan dengan memberikan informasi jika mengetahui terjadinya tindak pidana. AJI