TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Polres Tojo Una-una (Touna) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian, penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan penyalahgunaan narkoba jenis trihexyphenidyl (THD), di Mapolres Touna, Selasa (14/3/2023).
Kabag OPS Polres Touna, Kompol Mulyadi didampingi Kasi Humas, AKP Tryanto dan Kasat Narkoba, I Gede Krisna Arsana mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna mengamankan seorang pria berinisial JH alias U (23) warga Desa Bongka Makmur, Kecamatan Ulubongka yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor pada tanggal 8 Februari 2023 lalu.
“Sepeda motor tersebut milik Indrawati alias Mama Dea (52), yang beralamat di Desa Bongka, Kecamatan Ulubongka. Pelaku juga sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor,” ungkap Mulyadi.
Dijelaskannya, modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut karena faktor ekonomi, untuk membiayai sekolah adiknya, yang saat ini sedang bersekolah di Sulawesi Selatan, serta untuk kebutuhan hidup tersangka.
“Jadi pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Mulyadi, Satresnarkoba pada tanggal 10 Februari 2023 telah mengamankan dua tersangka di Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota bernama Surya Dhinata Dg. Malela alias Uya (33), warga Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo dan Zulkifli alias Ipi (36) warga Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota.
“Peran kedua pelaku sebagaj pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah Touna,” katanya.
Adapun barang bukti yang ditemukan, sambungnya, berupa 11 paket serbuk kristal diduga sabu-sabu, dengan berat bruto 3,30 gram, 2 paket plastik klip kosong, satu buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 set alat isap sabu, 1 buah pireks, 1 buah sedotan, uang sebesar Rp100.000 dan satu buah kotak plastik warna putih.
“Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milliar Rupiah dan paling banyak sepuluh millar Rupiah,” terangnya.
Terkait pengedar obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), sambungnya, Satresnarkoba Polres Touna juga telah mangamankan seorang pria bernama Hasman Ajilu alias Kumba (30) warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat pada tanggal 22 Februari 2023 di Desa Bambalo Kecamatan Tojo Barat.
“Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan terhadap pelaku, sebanyak 2.100 butir obat keras daftar G jenis THD, uang sebesar dua ratus empat belas ribu Rupiah, 3 buah botol plastik warna putih, 1 buah dos warna cokelat,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka, lanjutnya, pasal yang dikenakan terhadap pelaku Undang-Undang Narkotika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda satu millar lima ratus juta Rupiah.
Pada kesempatan itu, Mulyadi mengimbau warga Touna untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana. Apabila warga menemukan atau melihat tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti. */PAR