Polresta Sita 39 Paket Sabu-sabu di Tavanjuka

Barang bukti yang disita dari pria berinisial Z (36) di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, beberapa waktu lalu. FOTO: IST

TAVANJUKA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial Z (36) di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, beberapa waktu lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 39 paket sabu dengan berat bruto 12,60 gram, beserta barang bukti lain berupa sebuah dompet kecil warna putih, satu unit HP Vivo A17, celana pendek warna hitam, dan dua sachet plastik besar.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polresta Palu dalam memerangi narkoba,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan laporan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” jelasnya. IKI

Pos terkait