Polresta Ungkap Tiga Kasus Narkotika

Barang bukti sabu-sabu yang disita petugas dari tangan para terduga pengedar di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. FOTO: DOK SATRESNARKOBA

LERE, MERCUSUAR – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Tiga pria turut ditangkap dari pengungkapan itu, masing-masing berinisial MA (25), FK (23), dan MI (34).
Penangkapan terhadap FK dan MI dilakukan terlebih dahulu, Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.55 Wita di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Tak berselang lama, pada pukul 16.00 Wita di lokasi yang tak jauh berbeda, MA turut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kembali.

Dari hasil operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 5,793 gram sabu, terdiri dari lima paket milik MA seberat 1,033 gram), tiga paket dari FK seberat 2,539 gram), dan lima paket dari MI seberat 2,221 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan plastik klip kosong, alat hisap, satu kotak plastik hitam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.

Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025) menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak akhir Juni berdasarkan informasi masyarakat.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kami melakukan pendalaman terkait jaringan sabu-sabu di Palu,” tutup Kasat Narkoba. IKI

Pos terkait