PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Aparat Polsek Parigi menahan dan menetapkan MR (23), seorang mahasiswa asal Kota Palu, sebagai tersangka pencurian ponsel.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong (Parmout), IPTU Arbit kepada Mercusuar, Minggu (11/1/2026), mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memastikan terpenuhinya alat bukti yang sah.
Mantan Kapolsek Torue tersebut membeberkan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (19/12/2025) di Kios Fitri jalan Trans Sulawesi Desa Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan. Aksi yang dilakukan di siang hari itu tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memicu keresahan masyarakat sekitar.
Usai penetapan tersangka, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR. Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Arbit menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapa pun itu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana pencurian, polisi akan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi siapa saja,” tutup Arbit. MBH






