Pria Pengedar Sabu-sabu Diringkus

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dengan seorang tersangka bernama Amank (41), yang diduga kerap melakukan transaksi penjualan sabu-sabu di beberapa wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, pelaku Amank diringkus pada Senin (17/7/2023) di Kompleks BTN Griya Layana Indah sekira pukul 00.20 wita. Barliansyah melanjutkan, pada Sabtu (15/7/2023), Tim Opsnal mendapatkan informasi mengenai pelaku yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba, jenis sabu-sabu.

Kemudian, tim diturunkan untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sehingga pada Senin (17/7/2023), Amank diringkus di sebuah rumah di BTN Griya, dan dalam penangkapan tersebut disita polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 31.21 gram.

“Pelaku selanjutnya diamankan ke Kantor Polresta Palu, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas kapolresta.

Atas perbuatannya, Amank dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Pelaku mengaku mengedarkan narkoba untuk memperoleh keuntungan,” lanjutnya. AMR

Pos terkait