Pria Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Tavanjuka

Pria Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Tavanjuka

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Rabu (30/4/2025).

Kasat Resnarkoba AKP Usman mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang kerap dilakukan seorang pria berinisial PS.

“Dari informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Baligau siang,” kata kasat.

Saat ditangkap, dari tangan PS ditemukan 13 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 27,853 gram. Polisi juga mengamankan dua kotak plastik bening yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Usman menambahkan, dari keterangan PS bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang berdomisili di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tes urine terhadap pelaku juga telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung zat amfetamin,” tutup kasat. AMR

Pos terkait