Ramli Palangi Dihukum Enam Tahun Penjara

haluannews_20170714011446

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Kepala Desa (Kades) Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Ramli Palangi (56) bersalah, Kamis (10/1/2019).

Olehnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 Juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp628.800.022,35. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun.

Ramli Palangi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Towu tahun 2016 dan 2017. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp628.800.022,35. Rinciannya, tahun 2016 sebesar Rp45.947.522,35 dan tahun 2017 sebesar Rp582.852.500.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Ramli Palangi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidna korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001,” tegas Majelis Hakim diketuai Agus Safuan Amijaya SH MH dengan anggota Margono SH MH dan Darmansyah SH MH.

Sementara itu, barang bukti berupa dokumen sejumlah 131 item dikembalikan ada JPU untuk diperguinakan pada perkara lain.

“Atas putusan ini, terdakwa dan JPU memiliki hak menerima, menempuh upaya hukum (banding) atau pikir-pikir selama tujuh hari,” tutup Agus Safuan Amijaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, juga menyebutkan sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mempertimbangkan keadaan yang menjadi keadaan memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mmberantas korupsi sebagai sebuah kejahatan yangt luar biasa. Sementara keadaan meringankan, yakni terdakwa belum pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bersikap sopan dipersidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ramli Palangi pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta subside enam bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp628.800.022,35. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun. AGK          

 

Pos terkait