Residivis Curanmor Ditangkap Tim Resmob Tadulako

FOTO: Barang bukti satu unit motor diamankan dari tangan terduga curanmor. FOTO: JATANRAS POLRESTA PALU

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap seorang terduga pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di wilayah Kota Palu, Senin (9/2/2026).  Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar mengatakan, terduga pelaku berinisial RA, warga Jalan Kalora, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. 

Ia tangkap saat berada di tempat  servis HP di Jalan Kedondong, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. 

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP-B/1322/IX/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 29 September 2025, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 28 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, cek TKP, pemeriksaan CCTV, serta keterangan saksi dan korban, Tim Resmob Tadulako mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. 

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dan satu unit Hp.

Polisi juga menyatakan barang bukti lain berupa sepeda motor Yamaha Nmax masih dalam proses pengembangan. IKI

Pos terkait