LERE, MERCUSUAR – Unit reserse kriminal Polsek Palu Barat kembali meringkus seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku yang diketahui bernama Ibeng itu merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang mengatakan, setelah menerima Laporan Polisi nomor: LP-B/246/XII/2023/Resta palu/sek palbar/Sulteng, pihaknya melakukan penyelidikan mengenai curanmor yang terjadi di Kelurahan Ujuna sekira akhir november itu.
Kemudian, pada Jumat (1/12/2023), polisi berhasil meringkus pelaku Ibeng di rumah istrinya di wilayah Desa Kaleke, Kabupaten Sigi.
“Pelaku merupakan warga Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, usai beraksi pelaku kabur ke wilayah Sigi,” ujar kapolsek, Selasa (5/12/2023).
Rustang melanjutkan, setelah menerima laporan keberadaan pelaku di wilayah Sigi, tim langsung bergerak dan akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
“Barang bukti yang diamankan sepeda motor jenis matic, yang warna catnya sudah diubah pelaku dari warna ungu menjadi putih,” ucapnya.
Rustang mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis yang belum lama bebas dari Lembaga Pemasyarakata Petobo.
“Baru dua bulan bebas, pelaku kembali beraksi dan akhirnya kita ringkus lagi. Pelaku kini ditahan di sel, guna pengembangan,” tutup Rustang. AMR