Residivis Narkoba Dibekuk saat Tunggu Pembeli

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku. FOTO: IST.

POSO, MERCUSUAR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Poso. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengamankan seorang pria, W (35) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (15/12/2025).

W diamankan petugas Satresnarkoba Polres Poso saat pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala 2025 di wilayah Kecamatan Poso Pesisir. Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian mengungkapkan bahwa W telah lama menjadi perhatian pihaknya, karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap.

“W sudah masuk dalam target operasi kami. Dari hasil pendalaman, kami menduga tersangka memiliki keterkaitan dengan beberapa pelaku lain, yang telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” jelas Herfian, di Poso, Selasa (16/12/2025).

W diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas, setelah menjalani masa hukuman atas perkara serupa.

“Yang bersangkutan seolah tidak kapok dan kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, padahal baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan,” ujar Herfian.

Saat penangkapan berlangsung, tim opsnal Satresnarkoba mengamankan W tanpa perlawanan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka diduga sedang menunggu pembeli untuk mengambil barang haram yang telah disiapkan.

“Ketika diamankan, tersangka sedang nongkrong sambil menunggu pelanggan yang akan mengambil sabu-sabu untuk diperjualbelikan,” terang Herfian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 9,38 gram bruto. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Saat ini, W beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. ULY

Pos terkait