BANGGAI, MERCUSUAR – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial AB alias E (24), warga Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Laut (Balut), diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-subu, di Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Minggu (12/10/2025).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid di ruang kerjanya, Senin (13/10/2023) mengatakan, penangkapan dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku, yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu saset sabu-sabu terbungkus lakban warna kuning,” kata Hasanuddin.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan masih menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di kamar kos temannya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, dan menemukan barang bukti satu saset sabu-sabu, timbangan digital, sebuah sendok dari sedotan, dan tiga pak plastik bening.
“Total berat sabu-sabu yang diamankan sebanyak 1,36 gram, dan barang bukti tersebut diperoleh dari seorang yang identitasnya sudah dikantongi,” terang Hasanuddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Hasanuddin, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Banggai dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika. */PAR