Satresnarkoba Polres Parmout Bongkar Jaringan Sabu-sabu Tinombo

Seorang warga di Kecamatan Tinombo diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. FOTO: HUMAS POLRES PARMOUT

PALU, MERCUSUAR – Genderang perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) terus digemakan oleh jajaran Polres Parmout. Setelah sebelumnya membekuk terduga pengedar narkoba jaringan Torue, Kamis (8/1/2026), polisi kembali membongkar jaringan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Kecamatan Tinombo.

Seorang terduga pengedar sabu-sabu yang merupakan oknum mahasiswa, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Parmout. Dari terduga pelaku, polisi menyita 15 paket sabu-sabu siap edar.

“Iya, kami baru saja membongkar jaringan sabu-sabu yang ada di Tinombo, dan mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar. Kami masih mendalami hasil dari penangkapan ini,” urai Kasat Narkoba Polres Parmout, Iptu Nico Eliezer kepada Mercusuar, Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan berlangsung di Desa Siavu Kecamatan Tinombo. Pelaku berinisial BB (21) diamankan di kediamannya, setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama dua hari berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Dari tangan BB, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 38,16 gram, yang diduga kuat siap diedarkan.

Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, BB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Dari hasil interogasi awal, ia mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial KO, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama, dan kami langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegas Nicho Eliezer.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Kasat Narkoba, Nicho Eliezer menyebut pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di atasnya.

“Atas restu masyarakat, meminta dukungan masyarakat, polisi akan terus menabuh genderang perang, terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Parigi Moutong. Dan ini bukan yang terakhir,” tandas Nico Eliezer. MBH

Pos terkait